WaraNews.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pencemaran di Sungai Ussu dengan melakukan verifikasi lapangan secara langsung pada Kamis (26/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penanganan dampak lingkungan dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.
Tim pengawasan DLH Luwu Timur turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait perubahan kondisi air sungai yang tampak keruh. Sungai Ussu yang selama ini menjadi sumber air bagi warga setempat menjadi perhatian utama karena berpotensi terdampak aktivitas pertambangan di wilayah sekitar.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim DLH menemukan adanya kerusakan pada tanggul settling pond milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di area Blok 3. Tanggul tersebut dilaporkan jebol sehingga air buangan dari aktivitas pit tambang tidak tertampung secara optimal dan berpotensi mengalir langsung ke aliran Sungai Ussu.
Kepala tim pengawasan DLH Luwu Timur, Rini Wahyuni, menjelaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan. Selain tanggul yang jebol, jumlah kompartemen settling pond dinilai belum sebanding dengan volume air yang dihasilkan dari aktivitas tambang.
“Jumlah kompartemen settling pond tidak sebanding dengan debit air yang dihasilkan, serta lokasinya yang terlalu dekat dengan badan sungai memperbesar risiko pencemaran,” ujar Rini Wahyuni saat memberikan keterangan di lokasi.
Ia menambahkan, air yang keluar dari kolam penampungan juga tidak melalui proses pengolahan atau treatment yang memadai, sehingga dalam kondisi sangat keruh ketika mengalir keluar dari area tambang.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DLH Luwu Timur langsung mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis yang wajib dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Langkah ini difokuskan pada upaya pemulihan lingkungan sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Rekomendasi tersebut meliputi kewajiban memperbaiki tanggul settling pond yang jebol, menambah jumlah kompartemen penampungan limbah, serta mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan limbah yang digunakan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pengerukan sedimen yang telah terakumulasi, baik di dalam kolam penampungan maupun di sekitar aliran sungai. Upaya ini dinilai penting untuk mengurangi potensi pendangkalan sungai dan mencegah meluasnya dampak pencemaran ke wilayah hilir.
DLH juga menekankan pentingnya pengujian kualitas air sebagai dasar ilmiah dalam menentukan tingkat pencemaran yang terjadi. Untuk itu, perusahaan diminta segera mengambil sampel air di titik tanggul yang jebol serta di beberapa titik di hilir Sungai Ussu.
Hasil uji laboratorium tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan langkah pemulihan lanjutan, termasuk kemungkinan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar lingkungan.
Dalam upaya memastikan seluruh rekomendasi berjalan efektif, DLH Luwu Timur menetapkan batas waktu 21 hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh perbaikan yang telah ditetapkan.
Selama masa tersebut, pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap pekan oleh tim DLH bersama instansi terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan perbaikan dilaksanakan sesuai standar teknis dan tidak sekadar bersifat administratif.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian, perusahaan juga diminta membangun control box di area sediment pond. Fasilitas ini berfungsi sebagai pengatur aliran air sebelum masuk ke kompartemen pengolahan limbah, sehingga proses pengendalian dapat dilakukan secara lebih terukur.
Langkah cepat yang diambil DLH Luwu Timur dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan cukup intensif.
Penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Ussu tidak hanya difokuskan pada perbaikan infrastruktur limbah, tetapi juga pada upaya pemulihan kualitas lingkungan serta perlindungan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
DLH menegaskan bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas industri akan terus diperketat guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi DLH Luwu Timur untuk memperkuat sistem pengawasan lingkungan, sekaligus memastikan bahwa aktivitas pembangunan dan industri berjalan seiring dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di daerah tersebut.











