DJP dan DPR Sepakat Jalankan Coretax Bersamaan dengan Sistem Lama

Coretax

WaraNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR RI sepakat untuk menjalankan sistem Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama. Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup, Senin, 10 Februari 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pihaknya meminta DJP untuk terus memanfaatkan sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi terhadap implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan. Misbakhun menekankan pentingnya mitigasi agar implementasi Coretax tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak yang menjadi target dalam APBN 2025.

“Hal ini dilakukan agar penerimaan pajak tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh peralihan sistem,” ujar Misbakhun usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Komisi XI juga merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan teknologi Coretax, dengan fokus pada penguatan aspek keamanan siber. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi sistem tidak mempengaruhi penerimaan pajak secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Komisi XI meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem Coretax. DJP juga diminta untuk memberikan laporan perkembangan implementasi Coretax kepada Komisi XI secara berkala.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa sistem Coretax akan diterapkan bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama. Suryo menjelaskan bahwa beberapa layanan pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024, masih menggunakan sistem lama. SPT untuk tahun pajak 2024 akan dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan melalui laman DJP Online.

Pelaporan SPT menggunakan sistem Coretax baru akan dimulai untuk tahun pajak 2025, yang dilaporkan pada 2026. Suryo menambahkan bahwa DJP akan melakukan peninjauan kembali untuk menyesuaikan layanan pajak lainnya sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk layanan yang dirasa masih perlu menggunakan sistem lama, kami akan tetap jalankan. Implementasi Coretax tetap berlanjut, namun untuk beberapa aspek yang membutuhkan sistem lama, kami tetap gunakan,” ujar Suryo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam RDP, DJP akan menyusun peta jalan (roadmap) yang merinci langkah mitigasi dalam implementasi Coretax. (Sumber: Antaranews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *