Dewan Pers Ingatkan Aparat, Pemberitaan Pers Tak Bisa Diproses Pidana

Dewan Pers

WaraNews.id — Dewan Pers kembali menegaskan perannya sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan sekaligus pelindung profesi wartawan di Indonesia. Setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik, ditegaskan, tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi publik yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026). Diskusi yang mengangkat tema pembungkaman media dan krisis kebebasan pers itu menjadi ruang penting untuk menguatkan kembali posisi Dewan Pers dalam sistem hukum pers nasional.

Abdul Manan menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu persoalan merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi, atau justru mengandung unsur pidana di luar kerja jurnalistik. Mekanisme ini, menurutnya, telah lama menjadi benteng perlindungan wartawan dari praktik kriminalisasi.

“Masih ada kecenderungan pihak tertentu menempuh jalur pidana ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berbeda dari perkara pidana umum,” ujar Abdul Manan.

Ia juga memaparkan perubahan signifikan dalam penanganan perkara pers sejak diberlakukannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada 2012. Sejak saat itu, aparat kepolisian tidak dapat langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa meminta penilaian dari Dewan Pers.

Dalam mekanisme tersebut, Dewan Pers berperan mengklasifikasikan perkara. Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka penyelesaian wajib ditempuh melalui mekanisme pers dan tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Namun, apabila ditemukan unsur pemerasan, rekayasa, atau itikad buruk yang tidak terkait dengan kerja jurnalistik, maka proses hukum pidana dapat diberlakukan.

Berdasarkan data Dewan Pers, Abdul Manan mengungkapkan bahwa kasus pemidanaan terhadap wartawan menunjukkan tren penurunan sejak koordinasi dengan kepolisian diperkuat. Pada periode sebelum 2012, upaya pemidanaan terhadap wartawan relatif tinggi. Namun dalam rentang waktu 2012 hingga 2025, jumlahnya menurun cukup signifikan.

“Ini menunjukkan bahwa mekanisme Dewan Pers efektif menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik. Kami tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan penyelesaian sengketa yang adil,” jelasnya.

Selain ancaman pidana, Abdul Manan juga menyoroti meningkatnya gugatan perdata terhadap perusahaan media. Ia menilai jalur perdata pada prinsipnya sah dalam negara hukum, namun tuntutan ganti rugi dengan nilai fantastis berpotensi menjadi alat intimidasi terhadap kebebasan pers.

Menurutnya, tuntutan ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah dapat mengancam keberlangsungan media, khususnya media daring. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan efek jera berlebihan dan mendorong praktik pembungkaman terhadap jurnalisme kritis.

Diskusi publik tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di bidang hak asasi manusia dan kebebasan pers, antara lain Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra, jurnalis Tempo Husein Abri, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida, serta dosen jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto.

Kehadiran pemimpin redaksi media televisi, radio, dan media daring, serta mahasiswa dari berbagai daerah, menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, sekaligus memastikan praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai etika dan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *