WaraNews.id — Harapan ratusan warga Sorowako untuk mendapatkan kepastian atas lahan Old Camp akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah melalui proses panjang yang tidak singkat, pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/3/2026), menjadi momen penting dalam perjalanan penyelesaian persoalan tersebut.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang memediasi proses penyerahan lahan Old Camp dari PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako. Warga dalam proses tersebut diwakili oleh dr. Irmawati Baso.
Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan proses mediasi tersebut, di antaranya Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto T.M., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur Deri Fuad Rachman, perwakilan TNI, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta perwakilan PT Vale Indonesia Tbk.
Di tengah suasana pertemuan yang penuh harap, Irwan menyebut kesepakatan ini sebagai momen penting bagi masyarakat Sorowako. Persoalan lahan Old Camp yang telah berlangsung cukup lama akhirnya menemukan jalan keluar melalui kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Irwan, penyelesaian ini tidak lahir secara tiba-tiba. Prosesnya merupakan hasil komunikasi panjang antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat yang terus berupaya mencari solusi terbaik.
“Ini adalah hari yang ditunggu-tunggu, Dengan adanya penandatanganan bersama, kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik. Artinya, saya yang memulai proses ini, saya juga yang menutup,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan bahwa upaya penyelesaian persoalan lahan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2020. Saat itu, nota kesepahaman atau MoU telah ditandatangani ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur.
Namun perjalanan menuju penyelesaian tidak selalu berjalan mulus. Berbagai dinamika muncul dalam prosesnya, sehingga membutuhkan waktu cukup panjang melalui dialog dan musyawarah hingga akhirnya semua pihak mencapai kesepahaman.
Setelah kembali dipercaya memimpin Luwu Timur pada periode 2025–2030, Irwan kembali mendorong agar persoalan yang telah lama bergulir itu dapat diselesaikan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2026.
Dalam kesepakatan yang dicapai, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman. Mereka terdiri dari 521 warga yang terdampak langsung serta 365 orang dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).
Bagi masyarakat, keputusan ini bukan sekadar angka dalam dokumen kesepakatan. Ia menjadi penanda bahwa proses panjang yang selama ini ditempuh melalui berbagai pertemuan dan dialog akhirnya menghasilkan kepastian.
Bupati Irwan berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Sorowako.











