WaraNews.id — Sebanyak 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya dibongkar oleh petugas gabungan, Kamis (26/3/2026). Lapak-lapak tersebut diketahui telah berdiri selama puluhan tahun di atas trotoar dan saluran drainase.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan aparat kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur TNI dan Polri. Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini tertutup bangunan liar.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan penertiban tersebut telah melalui serangkaian prosedur dan tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, keberadaan lapak di atas trotoar dan saluran air selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta memperlambat aliran drainase.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan,” ujar Andi Unru.
Proses pembongkaran di lapangan sempat menghadapi kendala. Sejumlah pedagang masih bertahan di lokasi, namun petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar.
Pemerintah kecamatan menyebut, sebelum pembongkaran dilakukan, para pedagang telah menerima peringatan secara bertahap. Teguran diberikan hingga tiga kali melalui surat peringatan sebagai bentuk pendekatan persuasif agar pedagang membongkar lapak secara mandiri.
“Kami sudah memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” katanya.
Keberadaan lapak di kawasan tersebut dinilai telah menutup saluran drainase dan mempersempit ruang pejalan kaki. Kondisi ini juga dianggap berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan serta genangan air saat musim hujan.
Meski penertiban telah dilakukan, persoalan relokasi pedagang masih menjadi perhatian pemerintah setempat. Pihak kecamatan mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menentukan lokasi relokasi yang memungkinkan para pedagang tetap menjalankan usaha mereka.
Menurut Andi Unru, solusi relokasi menjadi penting mengingat sebagian pedagang telah berjualan di lokasi tersebut selama bertahun-tahun dan menggantungkan penghasilan dari lapak tersebut.
“Kami tetap berupaya mencarikan solusi agar para pedagang bisa direlokasi tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha mereka,” ujarnya.
Diketahui, sebagian pedagang telah menempati lokasi itu hingga sekitar 25 tahun. Lamanya masa berjualan menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban, karena lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penataan kawasan tetap harus dilakukan demi kepentingan umum, terutama untuk menjaga fungsi trotoar, kelancaran drainase, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib.











