WaraNews.id — Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M yang jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan cuti bersama, tidak menghalangi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) cair tepat waktu. Gaji ASN untuk bulan April 2025 tetap dibayarkan pada tanggal 1, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara. Ia menegaskan bahwa meskipun cuti bersama sudah dimulai, pencairan gaji ASN tetap dilakukan sesuai jadwal sebagai bentuk komitmen Pemkab Takalar dalam memenuhi hak pegawai.
“Meskipun cuti bersama telah dimulai, pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Ini adalah komitmen Pemkab Takalar dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” ujar Rahmansyah pada Selasa (1/4/2025).
Rahmansyah juga mengungkapkan bahwa pencairan gaji yang lebih awal ini disambut baik oleh ribuan ASN di Takalar. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Takalar terhadap ASN yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan daerah.
“Dengan pencairan gaji lebih awal, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan mereka selama libur panjang dan merayakan Hari Raya Idulfitri dengan senang hati bersama keluarga,” tambah Rahmansyah.
Langkah ini tentunya semakin mempertegas komitmen Pemerintah Takalar dalam memastikan kesejahteraan ASN, bahkan di tengah perayaan besar dan libur panjang.