Appi Bergerak: Alih Fungsi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar Siap Disikat

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

WaraNews.id — Pemerintah Kota Makassar menaruh perhatian serius terhadap maraknya alih fungsi rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai memicu berbagai persoalan, mulai dari ketiadaan lahan parkir hingga kemacetan akibat penyempitan badan jalan.

Selain itu, banyak pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan untuk menaruh barang dagangan, lapak, hingga tenda jualan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).

Wali Kota yang akrab disapa Appi menegaskan seluruh jajaran pemerintah wilayah harus fokus dan peduli dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai pembiaran hanya akan memperparah kondisi kota.

“Ini butuh perhatian ekstra. Jangan cuek. Ini penting,” tegas Appi.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara tegas namun tetap humanis melalui pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha yang melanggar aturan.

Ia menyoroti kebiasaan pedagang yang tiba-tiba berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk usaha. “Jangan datang tiba-tiba, pasang tenda, lalu mengganggu fasilitas umum. Ini yang tidak boleh,” katanya.

Appi memastikan, dalam waktu dekat akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait untuk menghasilkan keputusan tetap dan mengikat. Ia menolak pola penertiban yang hanya bersifat sementara.

“Tidak boleh hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Wilayah yang dilarang harus ditetapkan secara jelas dan aturannya mengikat,” ujarnya.

Ia juga menilai lemahnya koordinasi antar kecamatan dan kelurahan menjadi penyebab persoalan ketertiban kota terus berulang, termasuk di sejumlah ruas jalan utama seperti Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, dan Pettarani.

Wali Kota meminta camat, lurah, hingga RT/RW memperketat pengawasan wilayah masing-masing. Ia juga menyoroti bangunan ilegal di atas saluran air dan kanal yang menghambat penanganan banjir.

“Bagaimana mau bersihkan got kalau ada bangunan di atasnya,” tegasnya.

Selain penertiban bangunan, Appi juga menegaskan komitmen menindak praktik parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan dan keluhan masyarakat. Ia mengaku telah mengantongi data titik-titik parkir ilegal di Makassar.

Ia memerintahkan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya untuk segera menindaklanjuti tanpa ragu. “Segera eksekusi. Tidak ada cerita. Tidak boleh ada yang lebih kuat dari pemerintah karena kita berdiri di atas aturan,” tegasnya.

Munafri juga meminta camat dan lurah aktif memantau wilayahnya serta segera melaporkan jika ditemukan titik parkir liar baru. Menurutnya, pembiaran merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

Penertiban parkir liar, kata Appi, akan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat. Ia pun meminta laporan hasil penertiban disampaikan dalam waktu dekat.

“Negara harus hadir. Kota Makassar ini wilayah pemerintah, dan aturan harus ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *