WaraNews.id — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meski telah ada regulasi yang mengaturnya sejak 2015. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, ini juga dihadiri oleh anggota dewan, pelaku usaha, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
A. Pahlevi menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah melarang aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. “Hari ini, kami mengadakan RDP untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota bersama pelaku usaha dan instansi terkait,” kata Pahlevi, Rabu (12/2/2025).
Pahlevi mengingatkan Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, untuk lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan dan sosialisasi terkait regulasi pergudangan. “Banyak pelaku usaha yang ternyata belum mengetahui aturan terkait pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran SKPD dalam pengawasan. Pahlevi berharap hasil RDP ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah agar pelanggaran serupa tidak terulang. “Hadir dalam RDP ini sekitar 5-6 pelaku usaha yang mewakili sektor masing-masing, serta warga, lurah, camat, dan pemerintah setempat. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret,” tuturnya.
DPRD Makassar mendesak SKPD untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang melanggar aturan. Pahlevi menegaskan, gudang yang melanggar harus segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan, yakni Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, dengan eksekusi oleh Dinas PTSP.
“Jika ada gudang yang masih beroperasi dalam kota tanpa izin, segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan dapat diterapkan dengan baik,” tegasnya.