WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 guna memastikan hak pekerja dan buruh di perusahaan dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko tersebut dibentuk sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keterlambatan maupun ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR dan BHR kepada pekerja. Selain itu, keberadaan posko diharapkan dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk berkonsultasi terkait hak-hak mereka.
Pembentukan posko ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.15.12/259/Transnaker tertanggal 10 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 003.2/2983/Disnakertrans tertanggal 6 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR keagamaan bagi pekerja, termasuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, mengatakan posko ini disiapkan untuk memberikan akses layanan yang mudah bagi pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan.
“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini bagian dari upaya memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” kata Joni, Rabu (11/3/2026).
Menurut Joni, aturan mengenai pembayaran THR dan BHR telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Jika terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR dibuka di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Posko tersebut melayani masyarakat setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Dengan adanya posko ini, pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR diharapkan dapat segera melaporkan permasalahan yang dihadapi, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil menjelang perayaan hari raya keagamaan.











