WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi memperkuat koordinasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan. Kesepakatan ini dinilai penting mengingat karakter wilayah yang saling berbatasan membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi saat terjadi keadaan darurat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Luwu Timur, Rabu (21/1/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Luwu Timur, Guntur Hafid, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Utara, Ednan Juni Rum. Sejumlah pejabat dan jajaran Dinas Damkar Luwu Timur turut menyaksikan prosesi tersebut.
Melalui kerja sama ini, kedua pemerintah daerah sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan, terutama di kawasan perbatasan yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan jangkauan layanan.
Guntur Hafid mengatakan, kerja sama lintas wilayah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparatur pemadam kebakaran. Menurutnya, tantangan penanganan kebakaran ke depan semakin kompleks dan tidak dapat ditangani secara sektoral.
“Dengan adanya kesepakatan ini, respons terhadap kejadian lintas wilayah diharapkan bisa lebih cepat. Selain itu, akan ada pertukaran informasi, pelatihan bersama, hingga dukungan operasional di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama dari kerja sama tersebut adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat di kedua kabupaten, khususnya warga yang tinggal di wilayah perbatasan.
Guntur juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Implementasi di lapangan dan evaluasi berkala menjadi kunci agar kesepakatan tersebut benar-benar berdampak bagi pelayanan publik.
“Kerja sama ini harus berjalan berkelanjutan dan dievaluasi secara rutin agar manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tambahnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara, sekaligus menjadi contoh sinergi antar daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan.











