Warga Sepakati Uang Kerohiman yang Terdampak PSN Kawasan Industri IHIP

WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mencapai kesepakatan dengan warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, terkait pemberian uang kerohiman bagi masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa proses pemberian uang kerohiman atau kompensasi telah berjalan dan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian uang kerohiman kepada masyarakat terdampak di lokasi PSN Kawasan Industri IHIP dilakukan secara terukur dan transparan. Pemerintah daerah sebagai pemegang hak atas tanah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada warga yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” kata Muhammad Reza, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan bahwa lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat petani kebun merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah bersertifikat, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, nilai uang kerohiman telah melalui proses negosiasi dan disepakati bersama warga yang berada di lokasi proyek.

“Kesepakatan nilai kerohiman sudah dibicarakan dan disetujui bersama. Pembayarannya tidak mencakup tanah atau lahan, melainkan terbatas pada tanaman dan bangunan yang dikelola masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Lutim masih melakukan inventarisasi, pendataan, serta penilaian terhadap tanaman dan bangunan milik warga. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan perwakilan masyarakat petani kebun, serta didampingi langsung oleh pihak terkait.

Sebelumnya, Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP telah menandatangani kesepakatan sewa lahan pada 24 September 2025. Lahan seluas 394,5 hektare disewakan dengan nilai Rp4,45 miliar untuk jangka waktu lima tahun, atau sekitar Rp889 juta per tahun. Jika dirinci, nilai sewa tersebut setara Rp2,2 juta per hektare per tahun atau sekitar Rp226 per meter persegi per tahun.

Sementara itu, penilaian nilai tanaman dan bangunan milik warga mengacu pada satuan biaya pembangunan dan perkebunan yang ditetapkan Kementerian Pertanian, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 96/Kpts/RC.020/08/2024 tentang Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025.

“Acuan pembayaran tanaman dan bangunan sepenuhnya mengacu pada ketentuan Kementerian Pertanian. Untuk rincian teknis nilainya, masyarakat juga bisa mendapatkan penjelasan langsung dari Dinas Pertanian dan Perkebunan,” tambah Reza.

Diketahui, pada 15 Januari 2026 lalu, warga Desa Harapan menyatakan menerima kehadiran investasi PT IHIP. Namun, penerimaan tersebut disertai catatan agar kompensasi atas tanaman dan bangunan yang mereka kelola diberikan secara adil dan tidak merugikan keberlangsungan hidup masyarakat.

Di sisi lain, sebagian warga masih menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai relatif rendah dan belum sebanding dengan potensi ekonomi lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan produktif. Mereka berharap pemerintah dan perusahaan dapat memastikan investasi berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *