Gowa Dorong Perbaikan Layanan Aduan Publik Lewat Evaluasi SP4N–LAPOR!

WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menata kembali kualitas pelayanan aduan masyarakat melalui evaluasi SP4N-LAPOR! yang digelar secara virtual dari Peace Room, Kantor Bupati Gowa, Senin (24/11). Kegiatan ini melibatkan tim pengelola SP4N-LAPOR! kecamatan, Sahabat Lapor!, serta perwakilan desa dan kelurahan.

Sekda Gowa Andy Azis Peter menekankan bahwa SP4N-LAPOR! bukan sekadar kanal pelaporan, tetapi instrumen penting untuk memantau masalah di lapangan dan menilai respons pemerintah terhadap kebutuhan warga. Ia mengingatkan bahwa evaluasi rutin perlu dimaknai sebagai kesempatan untuk menilai kinerja dan mengatasi kendala yang masih ditemui dalam penanganan aduan.

“Kita harus berbagi pengalaman, memperbaiki kekurangan, dan memastikan pengelolaan aduan dilakukan secara seragam di seluruh wilayah,” kata Andy.

Menurutnya, tantangan utama berada pada koordinasi antarlevel pemerintahan dan kemampuan menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat. Karena itu, kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi SP4N-LAPOR! bagi desa dan kelurahan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur mengenai standar dan alur penanganan pengaduan.

Kepala Dinas Kominfo Gowa, Arifuddin Saeni, menjelaskan bahwa evaluasi ini difokuskan pada kepatuhan tim kecamatan terhadap prosedur, kecepatan penanganan aduan, serta kemampuan mengidentifikasi persoalan teknis yang menghambat penyelesaian laporan. Selain itu, aparatur desa dan kelurahan mendapat pembekalan untuk memaksimalkan fitur SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan resmi.

Arifuddin menegaskan pentingnya sinergi lintas level agar penyelesaian aduan masyarakat menjadi lebih responsif dan akuntabel. “Kita ingin memastikan tidak ada laporan warga yang terabaikan, dan setiap aduan ditangani dengan standar yang sama,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti 203 peserta dari seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan di Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *