WaraNews.id — Tokoh perempuan asal Toraja, Lily Amelia Salurapa, menyoroti proses lelang lahan milik owner PO Litha & Co, Litha Brent, yang dinilai sarat kejanggalan. Lahan seluas 23.569 meter persegi yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, itu dilelang dengan harga Rp70,8 miliar, jauh di bawah hasil appraisal Rp228 miliar dan NJOP sebesar Rp179 miliar.
Menurut Lily, tindakan kurator yang menetapkan harga lelang sangat rendah tersebut tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berpotensi mematikan usaha transportasi yang telah berjasa besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Disini saya sangat sayangkan, harusnya pihak bank ini bisa taksasi serta tidak langsung bertindak semena-mena. Saya orang ekonom juga dan Pemerintah seharusnya hadir sebagai penengah hal ini, dan kurator juga tidak langsung melakukan tindakan paksa seperti ini,” tegas Lily, yang juga Anggota DPD RI periode 2019–2024, Rabu (12/11/2025).
Ia menilai, keputusan tersebut dapat berdampak buruk terhadap dunia usaha, khususnya sektor transportasi yang selama ini menjadi penopang mobilitas masyarakat. Menurutnya, PO Litha & Co telah beroperasi selama puluhan tahun dan berperan penting dalam melayani perjalanan antarprovinsi, terutama saat momen mudik Lebaran.
“Perusahaan seperti ini justru harusnya dibantu agar tetap eksis, bukan diberatkan. Pemerintah perlu membuat regulasi yang melindungi pengusaha aktif yang berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai sosok perempuan asal Toraja, Lily mengaku prihatin terhadap nasib perusahaan transportasi yang didirikan sejak 1967 itu. Ia menilai, PO Litha & Co tidak hanya menyediakan layanan transportasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi warga Makassar dan sekitarnya.
“Saya berharap pemerintah dan semua pihak terkait, termasuk bank serta kurator, dapat memulihkan usaha ini. Jangan sampai tindakan seperti ini mematikan perusahaan yang telah berjasa besar bagi masyarakat,” tutur Lily.
Lily juga menyoroti keterlibatan aparat bersenjata dalam proses pengambilalihan lahan. Ia menilai langkah tersebut berlebihan dan berpotensi mengganggu aktivitas pekerja serta penumpang di lokasi terminal PO Litha.
“Saya sangat kecewa melihat adanya aparat Brimob di lokasi. Ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi karyawan, tapi juga menghambat aktivitas masyarakat yang menggunakan jasa transportasi itu,” ujarnya menegaskan.
Litha Brent Pertanyakan Dasar Hukum Lelang dan Pengambilalihan Lahan
Sementara itu, Owner PO Litha & Co, Litha Brent, mengaku terkejut dengan hasil lelang yang ditetapkan pada 28 Oktober 2025. Ia menilai harga jual sebesar Rp70,8 miliar sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan hasil appraisal dan NJOP lahan.
“Itu kan tidak masuk akal. Masa lahan yang nilainya ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar. Ada apa di situ?” ujar Litha, Selasa (11/11/2025).
Litha juga mengungkap kejanggalan lain, yakni pengambilalihan lahan oleh pihak pembeli sehari setelah pelunasan pembayaran pada 4 November 2025. Lebih ironis lagi, penguasaan lahan itu dilakukan dengan pengawalan aparat Brimob pada 7 November 2025 tanpa dasar hukum yang jelas.
“Biasanya harus ada penetapan pengadilan sebelum dilakukan eksekusi. Tapi ini langsung dikuasai begitu saja dengan aparat bersenjata,” tegasnya.
Mantan anggota DPD RI itu mengaku kini kebingungan mencari keadilan. Ia berharap pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun.
“Kami sudah berusaha mencari keadilan, tapi yang datang justru aparat lengkap dengan Brimob. Ini sungguh membuat kami bingung,” keluhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut transparansi proses lelang aset dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal yang telah berkontribusi besar dalam sektor jasa transportasi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah mediasi agar polemik ini tidak berlarut-larut dan berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.











