WaraNews.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menjaring 97 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar di wilayah Kabupaten Gowa dan Maros, Sulawesi Selatan. Operasi ini dilaksanakan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, delapan WNA diperiksa lebih lanjut, terdiri dari satu warga Pakistan dan tujuh warga China.
“Tiga dari delapan WNA tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian dan langsung dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, melalui keterangan tertulis, Ahad (27/7).
Tiga WNA yang dideportasi masing-masing adalah:
MI, warga Pakistan yang menggunakan visa investor, namun melakukan aktivitas tidak sesuai izin.
HQ dan FM, warga China yang masuk dengan visa kunjungan (VKSK), namun menyalahgunakan izin. FM juga diketahui overstay melebihi batas waktu yang diperbolehkan. FM dikenakan biaya beban overstay sesuai peraturan yang berlaku.
Abdi menegaskan, pihak Imigrasi akan terus menindak tegas WNA yang melanggar aturan dan mengimbau semua perusahaan maupun pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA secara resmi.
“Kami mengingatkan agar perusahaan dan pemilik penginapan wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Laporkan aktivitas dan keberadaan WNA secara berkala,” tegasnya.
21 WNA Dideportasi Sepanjang 2025
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Makassar, sepanjang Januari–Juli 2025 telah 21 WNA dideportasi karena pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.
WNA tersebut berasal dari tujuh negara, dengan rincian:
– India: 10 orang
– Malaysia: 4 orang
– Jepang & Pakistan: masing-masing 2 orang
– Kamerun, China, dan Turki: masing-masing 1 orang
“Untuk Operasi Wira Waspada selama dua hari ini, kami telah mendeportasi tiga orang WNA,” tambah Abdi.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia, sekaligus menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.