WaraNews.id — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan layanan parkir di Kota Makassar. Dalam aksi yang dilakukan pada Rabu (16/7), TRC menarik kartu identitas (ID card) milik seorang juru parkir (jukir) yang bertugas di depan Restoran Baba The, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pungutan tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat terhadap aduan warga sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan parkir.
“Kami tidak akan mentolerir praktik jukir nakal yang merugikan masyarakat. Begitu aduan kami terima, tim langsung turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas. Apalagi jika sudah berulang kali diberi peringatan secara persuasif, maka ID card-nya pasti kami cabut untuk dievaluasi,” ujar Asrul.
Dalam operasi tersebut, turut hadir Koordinator Kecamatan (Korcam) Wajo, Hamzah, Wakil Komandan TRC Wempy, sejumlah anggota TRC, serta perwakilan dari Divisi Humas Perumda Parkir Makassar.
Asrul menambahkan, ID card yang ditarik akan menjadi bahan evaluasi internal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, jukir yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hingga pemutusan kerja sama.
Perumda Parkir Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk pungutan liar atau tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami membuka kanal pengaduan melalui media sosial resmi dan nomor pengaduan di 0811-4266-8899. Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan parkir di Kota Makassar,” jelas Asrul.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan sistem parkir yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.