WaraNews.id — Janji kampanye Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat mulai terwujud. Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 resmi dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12).
Pelantikan ini menjadi tonggak baru demokrasi lokal di Kota Makassar karena seluruh RT dan RW yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga di lingkungan masing-masing. Dari total tersebut, terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai ujung tombak pelayanan publik dan mitra strategis pemerintah di tingkat lingkungan.
Ia menyampaikan sejumlah indikator kinerja utama yang harus menjadi perhatian RT dan RW. Salah satu persoalan utama adalah pengelolaan sampah, termasuk pemahaman masyarakat terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“RT dan RW harus turun langsung ke masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman terkait kebijakan sampah,” tegas Munafri.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan melibatkan partisipasi aktif warga untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Indikator lainnya adalah ketertiban dan keamanan lingkungan. Munafri menegaskan setiap wilayah RT harus memiliki data kependudukan yang jelas dan akurat, termasuk rencana pemberlakuan kembali kewajiban tamu melapor.
“Sistem keamanan lingkungan harus dijalankan bersama, termasuk dengan TNI dan Polri,” ujarnya.
Munafri juga mendorong RT dan RW berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi warga, khususnya melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, RT dan RW harus menjadi corong resmi pemerintah, menyampaikan informasi yang benar dan mencegah beredarnya informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Terkait evaluasi, Munafri menyebut penilaian kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan, bukan semata untuk menentukan insentif, tetapi untuk melihat kedekatan dan hubungan sosial dengan warga.
Ia juga menyoroti penataan ruang publik, khususnya persoalan parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang membahayakan keselamatan. Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pengaturan yang lebih tegas dan terukur ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Karena itu, setelah dilantik, mereka dapat langsung menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan, RT dan RW memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bersama lurah, camat, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Andi Anshar menambahkan, evaluasi kinerja RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2024. Penilaian dilakukan oleh lurah, camat, dan Ketua LPM.
Pemerintah Kota Makassar juga akan menerapkan skema insentif berbasis kinerja, di mana besaran insentif RT dan RW disesuaikan dengan capaian indikator kinerja setiap bulan. Insentif tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
Dengan sistem evaluasi dan insentif berbasis kinerja ini, Pemkot Makassar berharap RT dan RW dapat bekerja lebih profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.











