388 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Transmigran di Desa Puncak Indah Malili

WaraNews.id — Sebanyak 388 sertifikat bidang tanah resmi diserahkan secara simbolis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur kepada warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, pada Senin (22/9). Penyerahan berlangsung di Kantor Desa Puncak Indah dan menjadi momen bersejarah bagi warga yang telah menanti kepastian hukum atas lahan mereka selama lebih dari tiga dekade.

Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerbitan sertifikat hak milik tersebut. Ia menjelaskan bahwa Desa Puncak Indah merupakan wilayah transmigrasi sejak tahun 1992, yang menampung warga dari berbagai daerah terdampak bencana dan konflik, termasuk dari Jawa, Luwu Utara, Timor Timur, Ambon, dan Poso.

“Ini perjuangan panjang sejak 1992. Alhamdulillah, berkat sinergi dari BPN Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perangkat desa dan kecamatan, sertifikat lahan warga akhirnya bisa terbit,” ujar Cakir dalam sambutannya.

Dari 388 bidang tanah yang disertifikasi, 134 di antaranya berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Sisanya terdiri dari tanah warga, lahan usaha, dan tanah negara lainnya yang dikelola masyarakat. Semua bidang tersebut dinyatakan bersih dari sengketa.

Muhammad Cakir juga menyebut bahwa saat ini masih ada sejumlah lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah desa bersama Dinas Pekerjaan Umum telah mengusulkan perubahan status lahan tersebut ke HPL agar proses sertifikasi lanjutan dapat dilakukan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar lahan HPT ini bisa diturunkan statusnya. Kalau masih ada warga yang belum menerima sertifikat, kami tegaskan bahwa prosesnya sedang berjalan,” tambahnya.

Kepala BPN Luwu Timur, Dony Erwan Brilianto, memastikan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan hari ini berbentuk elektronik. Ia juga menyampaikan bahwa program sertifikasi lahan transmigrasi akan terus berlanjut pada 2025, termasuk untuk 240 bidang tanah di empat desa, salah satunya Puncak Indah.

“Kami harap dukungan penuh dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar,” kata Dony.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir langsung dalam penyerahan sertifikat ini, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia menilai momen ini sebagai titik penting dalam sejarah pembangunan Desa Puncak Indah.

“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini, mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang mereka tempati. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” ujar Irwan.

Ia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan sertifikat tersebut untuk memperkuat ekonomi keluarga.

“Gunakan sertifikat ini dengan bijak, bisa jadi jaminan untuk usaha, pendidikan anak, atau pengembangan lahan pertanian. Ini kekuatan hukum sekaligus modal masa depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *