WaraNews.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mengambil langkah tegas dalam menertibkan ruang publik yang selama ini dinilai semrawut dan menyimpang dari fungsi aslinya. Penataan ini diwujudkan melalui pembongkaran bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis kota.
Setelah dilakukan di beberapa kecamatan, penertiban kini menyasar Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL yang berdiri di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kampus UIN Alauddin Makassar hingga kawasan Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang pada Rabu (28/1/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki serta memastikan saluran drainase tidak lagi tertutup bangunan liar. Selama bertahun-tahun, kawasan tersebut dikenal padat, semrawut, dan rawan genangan karena aliran air terhambat.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan secara mendadak. Pemerintah telah melalui proses panjang berupa teguran dan pendekatan persuasif sebelum pembongkaran dilakukan.
“Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh pedagang sebagai tindak lanjut surat teguran. Ini bagian dari penegakan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Menurut Aminuddin, keberadaan lapak di atas trotoar dan drainase tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Trotoar yang seharusnya aman bagi pejalan kaki berubah fungsi, sementara drainase yang tertutup lapak berpotensi menimbulkan banjir, terutama saat musim hujan.
Penertiban tersebut dipantau langsung oleh pihak kecamatan bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Makassar. Aparat memastikan proses berjalan tertib tanpa gesekan, namun tetap tegas dalam mengembalikan fungsi ruang publik.
Aminuddin mengungkapkan, total empat kali teguran telah dilayangkan kepada para PKL sebelum pembongkaran dilakukan. Tiga kali melalui Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini.
“Artinya, ini bukan tindakan tiba-tiba. Kami sudah memberi waktu dan ruang dialog. Penataan kota harus berjalan, karena ini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lapak-lapak tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun, namun baru dapat ditertibkan sekarang seiring dengan komitmen Pemkot Makassar untuk menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Meski bersikap tegas, pemerintah kecamatan mengklaim tetap mempertimbangkan aspek sosial. Opsi relokasi bagi para pedagang tengah disiapkan, meski diakui tidak mudah karena keterbatasan lahan di wilayah Rappocini.
“Kami tidak bermaksud mematikan mata pencaharian. Tapi ruang publik harus dikembalikan sesuai fungsinya. Soal relokasi, kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Aminuddin.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar penataan kota, bukan semata pembongkaran lapak. Pemerintah ingin memastikan ruang publik di Makassar dapat digunakan secara adil, aman, dan nyaman oleh seluruh warga.











