12 Perkara Uang Palsu Diungkap, Pemkab dan Kejari Gowa Musnahkan Barang Bukti

WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri Gowa memusnahkan barang bukti kasus uang rupiah palsu di halaman kantor Kejari Gowa, Selasa (2/12). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 12 perkara yang melibatkan 15 terdakwa, mulai dari pembuat, pencetak, hingga pengedar uang palsu yang sempat beredar di sejumlah wilayah Gowa.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyebut kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai. Ia mengingatkan bahwa uang palsu yang beredar sering kali menyerupai uang asli, sehingga rawan menipu warga.

“Ini pelajaran besar bagi kita semua. Warga harus semakin waspada, dan edukasi tentang cara mengenali uang palsu harus diperkuat. Di sisi lain, transaksi digital seperti QRIS dapat membantu meminimalisir peredarannya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Gowa juga menerima kembali sejumlah barang bukti yang telah dinyatakan sah untuk dikembalikan. Salah satunya armada damtruck yang sebelumnya terkait proses hukum. Kendaraan tersebut rencananya akan digunakan sebagai armada pengangkut sampah dalam program Gowa Bersih mulai 2026.

Bupati berharap kerja sama Pemkab dan Kejari Gowa tidak berhenti pada penanganan uang palsu, tetapi juga terus diperkuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, mengungkap bahwa para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pembiayaan aktivitas pencetakan, penyediaan bahan baku, hingga mengedarkan uang palsu. Modus yang digunakan relatif sederhana: pelaku membelanjakan uang palsu di warung kecil untuk mendapatkan kembalian uang asli.

“Penanganan perkara dilakukan melalui empat tahap: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Salah satunya eksekusi pemusnahan yang kita lakukan hari ini,” jelasnya.

Selain memusnahkan rupiah palsu, Kejari Gowa juga mengembalikan sejumlah uang negara kepada Pemkab Gowa. Di antaranya Rp2,5 miliar dari cashback pembelian 121 unit damtruck desa yang kini sedang dilengkapi administrasinya, serta Rp1,3 miliar dana BOS yang telah dikembalikan oleh pihak terkait sebelum sidang.

Meski jumlahnya tidak sebesar pemulihan aset di tingkat pusat, Kajari menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan kualitas penanganan perkara dan komitmen mengembalikan kerugian negara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Basri Baco, merincikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam terdakwa. Total 11 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu perkara masih dalam proses banding.

Barang bukti tersebut meliputi uang palsu siap edar, bahan baku seperti kertas konstruksi impor dari China, tinta watermark, serta printer-printer yang rusak akibat digunakan mencetak uang palsu. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah milik Bank Indonesia dan pembakaran terhadap barang bukti lain yang tidak bernilai ekonomi.

Sementara sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk negara dan akan dilelang melalui KPKNL Makassar, seperti mesin cetak besar, mesin cetak kecil, dan perlengkapan terkait.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, unsur Forkopimda, serta pimpinan SKPD terkait.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *